Kabupaten Blora Bakal Terima DBH Migas Blok Cepu Ratusan Miliar
Dana ratusan miliar dari operasi Migas Blok Cepu, bakal diterima Kabupaten Blora. Dana Bagi Hasil (DBH) Migas tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar sampai Rp300 miliar. Kalkulasi itu berdasarkan formulasi perhitungan yang dilakukan oleh Pemkab Blora bersama stakeholder terkait.
Surat usulan perhitungan teknis DBH Migas telah diserahkan oleh Bupati Blora Arief Rohman kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat 11 Maret 2022.
Hal itu bertepatan dengan kick off sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dia merasa bersyukur atas keberhasilan perjuangan yang selama ini dilakukan untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu. Adapun berdasarkan UU HKPD yang baru disahkan ini, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.
Sementara itu ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil Migas Blok Cepu (Bojonegoro). Di antaranya, Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan. Jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, masuk wilayah kerja penambangan (WKP) sebesar 37 persen. Sumur produksi nya ada di Bojonegoro.
"Sehingga hemat kami porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP," ucap Bupati Arief.
Dari formulasi yang diserahkan itu, diharapkan Blora mendapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan.
"Ya kami prediksi Blora akan dapat sekitar Rp200 miliar hingga Rp300 miliar. DBH ini akan kami manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan," ujar bupati.
Menurut dia sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu. Sebab, selama ini hanya menjadi penonton meski masuk dalam WKP Blok Cepu.
Untuk diketahui, sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan kabupaten penghasil.
Meski Blora masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil, karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka tidak mendapat DBH atau Nol.
"Sehingga kami sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini, maturnuwun Bu Menteri Keuangan dan DPR RI atas pengesahan UU HKPD," pungkas bupati.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.
"Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur. Jadi sekarang yang tidak satu provinsi namun berbatasan juga dapat (DBH migas)," kata dia.
Dirinya juga mengapresiasi semangat Bupati Blora dalam mendorong perolehan DBH Migas lewat UU HKPD ini. "Pak Bupati ini semangat nya luar biasa. UU nya baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan langsung hari ini. Surat usulan akan kami terima untuk nantinya dibahas bersama," ucap Dirjen Perimbangan Keuangan.
Dalam penyerahan surat usulan tersebut, turut menyaksikan Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa; kemudian Bupati Kudus, Hartopo; dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz; yang juga hadir dalam sosialisasi UU HKPD.
Merespon hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengatakan, bahwa daerah penghasil mulai dari batu bara, sawit, sampai migas berhak mendapat DBH berdasarkan UU HKPD. Termasuk daerah perbatasan dalam sektor Migas.
"Sementara untuk lebih detail atau penerjemahan UU tersebut, kami masih akan mengawal aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Setelah UU, kan ada turunannya, setelah ada turunannya kami kawal terus sehingga tidak ada lagi daerah termarjinalisasi sebagai daerah penghasil maupun daerah perbatasan," katanya.
Advertisement