Kabupaten Blitar Punya Perda Perlindungan Petani tapi Nol Aksi
Memperingati Hari Tani Nasional, Komite Nasional Pertanian Keluarga Provinsi Jawa Timur mendesak agar pemerintah daerah membuat kebijakan untuk melindungi petani. Kebijakan ini penting, pasalnya selama ini dianggap belum banyak daerah yang mempunyai kebijakan yang benar-benar melindungi nasib petani.
Naning Suprawati, Koordinator Aliansi Petani Indonesia, Provinsi Jawa Timur, menyebut saat ini sepengetahuan dia hanya ada beberapa kabupaten di Jawa Timur yang mempunyai kebijakan soal perlindungan petani.
"Salah satunya adalah Kabupaten Blitar yang telah mempunyai produk hukum berupa Peraturan Daerah tentang Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani Nomor 13 tahun 2019," kata Naning.
Namun sayangnya, meski sudah mempunyai produk hukum yang melindungi petani sejak tiga tahun yang lalu, dia menganggap belum ada aksi nyata dari Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melindungi nasb petani. Setelah tiga tahun berjalan, sementara ini menurut Naning semangatnya masih di tingkat petani dan legislatif. Belum ada tindak lanjut yang positif dari pemerintah daerah
Dia pun beraharap di Hari Tani Nasional ke 61, Bupati Blitar terpilih memberi kado dengan menerbitkan peraturan bupati tentang perlindungan petani sebagai rujukan petunjuk tehnis dan pelaksanaan di lapangan oleh dinas terkait. Kata Naning, belum adanya petunjuk teknis dari peraturan daerah soal perlindungan petani berdampak pada pengalokasian anggaran.
Padahal, berbeda dengan level kabupaten, di level pemerintah desa pengalokasian anggaran kegiatan pertanian malah sudah bisa berjalan. Khususnya pertanian keluarga melalui dana desa. Sebagian besar pemerintah desa walaupun belum semua dari 220 desa yang ada di Kabupaten Blitar sudah mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan pertanian maupun sarana prasarana pertanian.
Sementara itu, Muhammad Idris Marbawi Ketua Komisi II DPRD Blitar berharap Bupati segera melahirkan peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Aturan teknis ini menjadi penting untuk melindungi petani saat gagal panen maupun stabilitas harga yang sering membuat petani selalu menjadi pada posisi yang lemah.
"Contohnya akhir-akhir ini masalah jagung bagi peternak dan turunnya harga jagung ketika panen raya. Kalau dibiarkan tanpa ada campur tangan pemerintah, akan menambah tingkat kemiskinan masyarakat petani," ujar Marbawi.