Kabulkan Nikah Beda Agama, Pengadilan Negeri Surabaya Digugat
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum oleh empat orang. Hal itu merupakan buntut dari dikabulkannya pernikahan beda agama pasangan asal Surabaya.
Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby.
Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodiku. Sedangkan tergugat tunggalnya ialah Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu turut tergugat lainya yakni, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, dan Pondok Pesantren Alquran (pimpinan Gus Baha).
Lebih lanjut, petitum yang dimohonkan penggugat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, memahami bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan telah menimbulkan reaksi publik.
Akan tetapi, kata Gede, hakim PN yang sudah melakukan pemeriksaan dan penetapan perkara tersebut memiliki pertimbangan yang sesuai dengan aturan serta Undang-undang yang berlaku.
"Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya,” kata Gede, Jumat, 24 Juni 2022.
“Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhirnya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," tambah Gede.
Gede mengungkapkan, hanya dari pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang bisa melakukan gugatan keberatan atas penetapan pernikahan beda agama tersebut.
"Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa mengajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan," ucapnya.
Akan tetapi, pihak lain juga berkemungkinan melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Namun saat persidangan, pihak penggugat harus diperiksa legal standing-nya.
"Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa lebih dulu," ujar dia.
Sebelumnya, RA, calon pengantin pria beragama Islam dan calon pengantin wanita yang beragama Kristen, EDS, ingin mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.
Keduanya lalu mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Kemudian permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022. Putusan pengadilan itu tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi.