Kabar Perceraian Ahok Bukan Hoax
Kabar soal rencana percerian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ternyata bukan isapan jempol. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengonfirmasi bahwa Ahok memang mengajukan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan.
Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi mengatakan surat pengajuan gugatan cerai oleh Ahok kepada istrinya Veronica Tan, diterima pihaknya pada Jumat 5 Januari 2018 lalu.
"Saya berani terima berkas itu karena sudah ditandatangani oleh Pak Ahok di atas materai Rp6.000," ujar Tarmuzi kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Senin, 8 Januari 2018.
Selain itu, kata dia PN Jakarta Utara menerima surat gugatan tersebut saat Kantor PN Jakarta Utara menjelang tutup. Sedangkan yang menyerahkan surat gugatan cerai Ahok itu bukan sang adik, Fifi Lety Indra yang juga sebagai kuasa hukumnya.
"Surat itu diserahkan oleh rekannya Fifi Lety. Pada jam 14.30 yang hampir kantor ini tutup," tutur Tarmuzi.
Sebelumnya, beredar kabar jika mantan Gubernur DKI Jakarta yang tengah mendekam di penjara mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Veronica Tan. Dalam surat tersebut, Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna mengatakan dia belum mengecek kebenaran surat gugatan cerai itu. "Saya belum cek, jadi kasih waktu untuk saya cek dulu ya," kata Sirra Senin 8 Januari 2018.
Namun pernyataan dari Sirra itu berbalik dengan pernyataan Josefina Agatha Syukur. Dia membenarkan kabar tersebut. Meski membenarkan, kata dia, tim pengacara Ahok sebenarnya enggan memberikan keterangan ini, karena masalah perceraian ini sebenarnya adalah privat. Sebagai pengacara dirinya sebenarnya tak boleh mengungkapkan ke publik karena melanggar kode etik. (amr)