Tanpa Karantina bagi Jemaah Umrah Indonesia, Ini Penjelasan GACA
Kabar gembira bagi umat Islam Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci. Otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), menerbitkan aturan mulai Rabu, 1 Desember 2021, warga Indonesia diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari.
Dengan demikian, tak ada lagi ada persyaratan booster. Begitu pun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Demikian harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama.
Selain Indonesia, ada lima negara lain yang juga sudah mendapat izin masuk Saudi, yaitu: Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021. Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021. Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.
Dengan terbitnya surat dari GACA, merupakan kabar baik bagi jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021.
"Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi,” pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, merespon keputusan Kerajaan Arab Saudi tersebut.
Gus Menteri, sapaan akrab Menag Yaqut, mengapresiasi respons cepat dari otoritas Arab Saudi atas sejumlah pembahasan yang dilakukannya beberapa hal ini di Jeddah dan Makkah, baik dengan Menteri Urusan Agama Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Syekh Abdullatif bin Abdulaziz, Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud, maupun Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi H.E Tawfiq F. Al-Rabiah.