Kabar Gembira, Hiburan Malam di Kota Mojokerto Segera Dibuka
Angin segar bagi pengusaha dan pencinta hiburan malam di Kota Mojokerto. Pasalnya, Pemkot Mojokerto memberikan sinyal baik terhadap kembali dibukanya sektor pariwisata dan hiburan.
Para pengusaha pariwisata dan hiburan di Kota Mojokerto harus memiliki QR Code PeduliLindungi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf) untuk membuka usahanya yang tutup selama penerapan PPKM Jawa-Bali berlangsung.
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan terkait sektor pariwisata dan hiburan, akan dibuka kembali dengan syarat di setiap wisata maupun tempat hiburan harus memiliki QR Code PeduliLindungi.
“Ini kita beri saran, bahwa untuk sektor pariwisata dan hiburan satu-satunya yang menjadi kunci mereka buka adalah pendaftaran mereka ke Kemenparekraf. Untuk mendapatkan QR code PeduliLindungi ini,” katanya.
Dirinya memastikan akan memberikan izin operasional untuk sektor pariwisata dan hiburan jika telah memiliki QR Code PeduliLindungi dari Kemenparekraf.
“Selama mereka mendapat itu. Tentu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengizinkan," tambahnya.
Meski begitu, Walikota perempuan pertama di kota berjuluk Kota Onde-Onde ini tidak serta merta membuka usaha pariwisata dan hiburan. Dirinya masih menunggu hasil monev bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempersiapkan pembukaan pariwisata dan hiburan.
“Tentu bagaimana kemudian di daerah-daerah ini kan juga harus merujuk ke sana,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menambahkan, meskipun para pemilik usaha pariwisata dan hiburan telah memiliki QR Code PeduliLindungi dari Kemenparekraf dan dianggap bisa beroperasi, pihaknya bakal tetap melakukan pemantauan rutin terhadap tempat hiburan.
“Walau nanti sudah ada (QR Code), tapi tetap difasilitasi dan ada pemantauan maupun pengawasan terkait prokesnya. Isi ruangan maksimal 20 persen dari kapasitas yang ada,” tandasnya.
Penerapan prokes merupakan peran penting untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di fasilitas publik. Oleh sebab itu, dia menghimpun agar para pengusaha tetap menerapkan prokes dengan ketat.
Advertisement