Kabar Baik, Pemerintah Resmi Perpanjang 6 Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang berbagai insentif pajak hingga 30 juni mendatang guna meringankan beban dampak Covid-19 yang dialami dunia usaha.
"Tahun 2021, pemerintah kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp47,3 T untuk dunia usaha. Pemerintah juga menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp 627,96 T atau naik 8,3% dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp579,7 T," ungkap Sri Mulyani seperri dilansir redaksi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Februari 2021.
Perlu diketahui, insetif pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. "Insentif pajak tersebut akan mulai berlaku sejak 2 Februari sampai dengan 30 Juni 2021," ujar Sri Mulyani.
"Pemerintah memahami dunia usaha masih dalam kondisi rentan, insentif ini untuk membantu dunia usaha dalam berjuang mempertahankan usahanya bersama-sama pemerintah" tandasnya.
Berikut adalah rincian lengkap insentif pajak dunia usaha dari PMK Nomor 9/PMK.03/2021:
1. Insentif PPh 21
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor(KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang diserahi kan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor yang ditentukan.
Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
2. Insentif Pajak UMKM
Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id
3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak disalah satu dari 1.018 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang. Sebelumnya hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perusahaan KITE.
Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh pasal 25 setiap bulannya.
4. Insentif PPn
Pengusaha kena pajak(PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan kawasan berikat mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 716 bidang industri dan perusahaan KITE.
5. Insentif PPh pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 Impor. Sebelumnya hanya tersedia bagi 721 bidang industri dan perusahaan KITE.
Penerima fasilitas juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 Impor setiap bulan.
6. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi(P3-TGAI) mendapatkan fasilitas PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
Advertisement