Kabag Hukum Pemkab Tuban Koordinasi dengan Bawaslu, Bahas Netralitas ASN
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Cyta Sorjawijati melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Koordinasi di Kantor Bawaslu tersebut dilakukan dalam rangka membahas terkait persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
"Bukan, kami bukan konsultasi, kami hanya koordinasi saja," terang Cyta di Kantor Bawaslu Tuban, Rabu 11 September 2024 sore.
Cyta menambahkan, koordinasi tersebut juga membahas terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban. Sebab, pada pelaksanaan Pilkada, ASN wajib netral sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau kami tetap netral sesuai dengan tugas dan fungsi kami dan aturan yang ada di lingkungan ASN. Jadi kita tetap sesuai koridor yang ada," tandasnya.
Lebih lanjut, Cyta menepis koordinasi ini membahas terkait dengan cuti bupati dan wakil bupati yang kembali mencalonkan diri. "Tidak membahas terkait (cuti), karena itu bukan kami yang menangani, melainkan bagian tata pemerintahan," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Cyta mengimbau kepada para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Tuban supaya tetap sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin menyampaikan, materi koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Tuban tersebut membahas terkait dengan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Tuban. "Materi yang dibahas sama seperti yang disampaikan (Kabag Hukum)," jelas Arifin kepada wartawan.
Lantas, bagaimana soal cuti Bupati dan Wakil Bupati Tuban, yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada serentak 2024? “Cuti bupati itu selama masa kampanye,” pungkasnya.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban berlangsung pada 22 September 2024. Selanjutnya, pada 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.