KA Probowangi Tabrak Elf, 27 Lintasan di Lumajang Tak Terjaga
Kecelakaan maut minibus elf sarat penumpang tertabrak kereta api (KA) Probowangi hingga ringsek tak berbentuk di Kabupaten Lumajang, Minggu, 19 November 2023. KAI Daop 9 Jember sebut ada 27 pintu perlintasan yang tak terjaga di Lumajang.
"Perlintasan sebidang yang berada di jalan desa, statusnya tidak terjaga dan tidak berpalang pintu," kata Anwar Yuli Prastyo, Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Senin, 20 November 2023.
Dikutip dari Tempo, total ada 36 perlintasan sebidang kereta api di wilayah Lumajang. Sehingga hanya 9 pintu yang telah terjaga. Sedangkan, kecelakaan antara KA Probowangi dan elf di Lumajang, terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Kilometer 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah.
Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang penumpang mobil elf tersebut.
Kewenangan Jaga Palang Pintu
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyebut kereta api memiliki jalur perjalanan sendiri dan prioritas perjalanan. Ini sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Terkait penjagaan pintu perlintasan sebidang, sesuai degan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, kewenangan akan pengelolaan perlintasan diatur oleh pemilik jalan.
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati atau Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten atau kota dan desa.
Sehingga kewenangan melekat antara lain pada Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, juga Pemeritah Provinsi atau pemda setempat, sesuai status kepemilikan jalan. Dalam keterangan tertulisnya, KAI meminta semua pihak pemilik jalan aktif meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang.
Advertisement