KA Mutiara Timur Banyuwangi-Jogja Beroperasi Kembali
Seiring semakin membaiknya penanganan kasus covid-19 di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan perjalanan KA Mutiara Timur relasi Ketapang-Yogyakarta.
Pengoperasian kembali KA Mutiara Timur ini menggunakan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, menyatakan, Pengoperasian KA Mutiara Timur ini untuk memberikan pilihan KA sesuai dengan jam operasional dan kelas KA yang diinginkan pengguna jasa. Untuk sementara waktu KA Mutiara Timur hanya beroperasi dua hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dan Minggu saja.
“Beroperasi pada hari Jumat dan Minggu dimulai tanggal 15, 17, 22, 24, 29 dan 31 Oktober 2021,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan beroperasinya KA Mutiara Timur ini semakin banyak pilihan jenis KA bagi pelanggan. Karena selain dioperasikannya kembali KA Mutiara Timur, beberapa KA lain seperti KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon dan KA Wijayakusuma relasi Ketapang-Cilacap dioperasikan setiap hari sejak Kamis, 7 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Dia menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan KA jarak jauh diantaranya, menunjukkan bukti vaksini minimal dosis pertama. Bukti vaksin covid-19 ini akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
“Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding,” jelasnya.
Jika keterangan vaksin tidak muncul di layar computer, menurutnya, maka akan dilakukan pengecekan secara manual, yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas boarding.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat berikutnya, calon pengguna jasa harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelanggan usia di bawah 12 diperbolehkan melakukan perjalanan dengan KA.
“Meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses bording dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit pelanggan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100% sesuai harga tiket diluar biaya pemesanan,“ tegasnya.