KA Mutiara Tabrak Avanza, PT KAI: Itu Bukan Tanggung Jawab Kami
Dugaan penyebab insiden tertabraknya Avanza dan motor Vario oleh Kereta Api Mutiara Timur Surabaya-Banyuwangi, Jumat 5 Oktober 2018 malam tadi, disebut-sebut karena lalainya si petugas penjaga palang kereta.
Menanggapi dugaan itu, Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, pun mengatakan bahwa penjagaan palang perlintasan KA bukanlah menjadi tanggung jawab PT KAI.
Gatut mengatakan, keamanan dan keselamatan di perlintasan kereta api Magorejo itu, bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak KAI, sebab, petugas yang berjaga di perlintasan itu dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
"Perlintasan itu keamanan dan keselamatanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, petugasnya bukan dari KAI, melainkan dari Dishub Surabaya," kata Gatut, kepada ngopibareng.id, Sabtu, 6 Oktober 2018
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam UU itu, dijelaskan bahwa perlintasan kereta akan dibuat tidak sebidang, apabila dibuat sebidang, sudah dengan tentu keselamatan dan kemanan perlintasan KA di situ harus di jaga, dijamin oleh pemerintah daerah tersebut.
"Kewajiban dan tanggung jawab menutup perlintasan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, karena pemda masih mempertahankan perlintasan itu tidak ditutup. Ya konsekuensinya keselamatan dan kemanan di situ harus dijamin, soal petugasnya, itu bukan tangung jawab KA," ujar Gatut.
Gatut menuturkan, yang menjadi wewenang KAI adalah mengirimkan sinyal pemberitahuan saat kereta api tersebut hendak melakukan keberangkatanya menuju stasiun berikutnya. Sinyal bel genta itu juga terkoneksi ke perlintasan-perlintasan yang dilewatinya.
"KA keberangkatan dari Stasiun Wonokromo, sudah dengan tentu terkoneknsi ke perlintasan yang ada perlengkapannya, mulai dari Wonokromo hingga stasiun selanjutnya, itu pertanda," kata dia,
Begitu pula dengan perlintasan Margorejo, yang menjadi titik kecelakaan semalam. Menurut Gatut, bel genta pun terpasang di sana.
Gatut juga menuturkan, pihaknya yang bertindak sebagai Masini pun sudah melakukan SOP sebagaimana jika KA hendak melewati perlintasan.
"Pokoknya setiap melewati perlintasan masinis pasti membunyikan semboyan 35, atau seruling loko, itu menginformasikan kepada menjaga untuk segera ditutup, kalau radionya situasional," ujar dia.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Dishub Surabaya. (frd)