KA Lokal Surabaya akan Beroperasi Mulai 12 Juli, Ini Syaratnya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat sejumlah transportasi beroperasi dengan pembatasan dan persyaratan ketat. Salah satunya ialah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya.
Layanan kereta api akan kembali beroperasi meski masih PPKM Darurat, yakni mulai Senin 12 Juli 2021. Hanya saja, KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa yang bisa mengakses layanan perjalanan ini hanyalah pelaku perjalanan dari perkantoran sektor esensial dan kritikal sebagaimana regulasi yang berlaku. Peraturan ini berlaku hingga batas akhir pelaksanaan PPKM darurat, 20 Juli mendatang.
Bagi setiap pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang harus melakukan perjalanan dengan kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pekerja juga bisa menggantinya dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2, serta berkas tersebut harus berstempel atau cap basah atau diteken secara elektronik.
Sementara KA lokal yang masuk di Daop 8 Surabaya dan berlaku mulai Senin besok adalah relasi Stasiun Surabaya-Stasiun Sidoarjo (PP). Kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Bangil (PP), Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Lamongan (PP), dan Stasiun Indro-Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Sidoarjo (PP).
Persyaratan yang diterapkan akan seketat mungkin di tengah bahaya lonjakan besar kasus Covid-19. Karena itulah, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan.
Di sisi lain, Daop 8 Surabaya sendiri telah membatalkan hingga 17 perjalanan KA selama PPKM Darurat, dengan 8 di antaranya adalah KA lokal.