KA Logawa Segera Beroperasi Kembali, Ini Jadwalnya!
Kereta Api (KA) Logawa relasi Jember-Purwokerto akan dioperasikan kembali dalam waktu dekat. Namun pengoperasian KA jarak jauh ini masih terbatas. Rencananya, KA Logawa ini akan dioperasikan kembali pada 29-31 Oktober 2021 akan datang.
Vice President PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, Broer Rizal menyatakan, pengoperasian kembali KA Logawa ini sebagai komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA. Dengan beroperasinya KA Logawa ini memberikan tambahan pilihan KA dengan jam operasional dan kelas KA yang beragam.
“KA Logawa ini berangkat dari Stasiun Jember pukul 06.00 WIB. Pemesanan tiketnya sudah dapat dilakukan mulai hari ini melalui KAI Access,” kata Broer Rizal, Kamis, 21 Oktober 2021.
Dengan kembali beroperasinya KA Logawa, di Wilayah Daop 9 Jember, sudah ada 3 KA kelas ekskutif dan ekonomi premium yang beroperasi. Yakni KA MutiaraTimur relasi Ketapang-Yogyakarta, KA WijayaKusuma relasi Ketapang-Cilacap, KA Ranggajati relasi Jember -Cirebon.
Selain itu, ada enam KA kelas ekonomi PSO, yaitu KA Sritanjung relasi Ketapang-Lempuyangan, KA Logawa relasi Jember-Purwokerto, KA Tawangalun relasi Ketapang-Malang, KA Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Kota. KA Pandanwangi relasi Jember-Ketapang dan KA Komuter relasi Pasuruan-Surabaya Kota.
“Untuk KA Pandanwangi dan KA Komuter merupakan kereta api lokal,” jelasnya.
Dia menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan KA jarak jauh, di antaranya menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksin covid-19 ini akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
“Jika keterangan vaksin tidak muncul di layar komputer, maka akan dilakukan pengecekan secara manual, yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas boarding,” jelasnya.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat berikutnya, calon pengguna jasa harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan KA.
“Meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses boarding dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit, pelanggan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100% sesuai harga tiket di luar biaya pemesanan,“ tegasnya.
Calon penumpang KA yang belum melakukan rapid test bisa melakukan rapid test di Stasiun. Khusus calon penumpang KA, biaya rapid tes antigen dipatok seharga Rp45.000.
“Layanan rapid test ini tersedia di Stasiun Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Kalistail, Jember dan Probolinggo,” terangnya.
Advertisement