Jutaan Pil Koplo Diamankan Polisi Bersama 6 Pengedar
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil mengamankan sekitar 4,8 juta Pil Double L atau pil koplo. Barang haram ini ditemukan dari hasil pengembangan terhadap 6 tersangka yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan dua itu.
Kepala Kepolisian RI Resor Kota Besar Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, enam tersangka yang berhasil ditangkap adalah berinisial EN (34) warga Surabaya, AL (47) warga Surabaya, MT (25) warga Surabaya, EO (25) warga Jakarta Utara, ST (35) warga Jakarta Utara, dan TD (24) warga Tangerang.
"Pil koplo ini masuk ke Surabaya dari pabriknya di Jabar. Kemudian ke Jakarta, dikirim ke Surabaya, lalu disebar ke beberapa kota atau kabupaten di Jatim. Di Surabaya peredaran pil koplo ini cukup masif," kata Rudi, Senin, 23 April 2018.
Tambah Rudi, peredaran pil koplo di area Jatim ini sudah berlangsung selama empat tahun. Mereka, merupakan bandar-bandar besar yang sering mengirim jutaan pil koplo itu melalui ekspedisi. Tidak hanya dijual per paket, para tersangka juga kerap kali menjualnya secara eceran, per bungkus berisi 10 pil dan menjajakannya ke berbagai kalangan.
"Makanya saat ditemukan mereka hanya memiliki beberapa butir saja. Karena belinya eceran. Sedikit dulu mencobanya. Lalu ketagihan, mereka akan beli lagi," tambahnya.
Bahkan untuk mengelabui petugas, kata Rudi, para pelaku sengaja memanipulasi kemasan pil koplo dengan memberikan label Vitamin B dan Vitamin C yang seolah-olah obat biasa yang sering dijual di apotik.
"Kasus ini akan terus dikembangkan. Karena masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan kami bisa menangkap yang lainnya," ujarnya.
Dari tangan enam tersangka, polisi berhasil mengamankan sekitar 49 dus berisi jutaan butir pil koplo, seharga Rp 2,25 miliar. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bersama Kepala BNN Kota Surabaya dan Provinsi Jatim, serta BPOM Surabaya menyaksikan gelar barang bukti pengungkapan kasus di Mapolrestabes Surabaya.
Advertisement