Dua Juta Batang Rokok Illegal di Malang Dimusnahkan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan sekitar 2 juta lebih batang rokok illegal hasil penindakan selama satu semester 2020.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, Oentarto Wibowo, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan program dari Bea Cukai yaitu Gempur Rokok Illegal.
"Memang sebagian besar yang akan kami musnahkan hari ini lebih dari dua juta batang dan potensi kerugian negara itu mencapai Rp1,5 miliar lebih," katanya, Selasa 25 Agustus 2020.
Selain itu, Bea Cukai Malang juga berhasil menyita Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 4.070 liter dan beberapa barang kiriman illegal dari kantor pos seperti anak panah.
"Hasil penindakan yang kami lakukan tidak hanya rokok. Tidak hanya produk hasil tembakau, tetapi ada barang illegal lain yang turut kami sita," ujar Oentarto.
Pemusnahan barang kena cukai tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini kata, Oentarto dilakukan secara serentak di 8 kabupaten dan kota yang berada di wilayah kerja Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim II.
"Pelayanan di bawah wilayah kerja kami ada 8 kantor mulai Madiun hingga Banyuwangi. Ini merupakan kegiatan serentak pemusnahan barang hasil penindakan selama satu semester," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi, mengatakan upaya penindakan tersebut akan terus dilakukan.
"Dalam hal ini, peran masyarakat juga sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli, mengkonsumsi maupun memproduksi barang illegal," katanya.