Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Malang
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan jutaan batang rokol ilegal. Barang illegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Juni 2020.
Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang dengan cara dibakar. Tercatat sebanyak 3,6 juta batang rokok illegal yang dimusnahkan.
Selain memusnahkan jutaan batang rokok illegal, ada juga minuman mengandung alkohol 295 botol, dan 74 item barang kiriman pos ilegal berupa obat-obatan dan kosmetik yang dimusnahkan.
“Total kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan ini mencapai Rp2,1 miliar lebih,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi pada Kamis 25 Juni 2020.
Latif mengatakan selama Januari hingga Juni 2020 ini, pihaknya telah melakukan serangkaian penindakan dibuktikan dengan adanya 100 surat bukti penindakan.
"Untuk rokok ilegal mayoritas berasal dari penindakan di kawasan Gondanglegi Kabupaten Malang," ujarnya.
Latif mengatakan, sesuai arahan Menteri Keuangan RI, Bea Cukai diminta menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3 persen.
Oleh karena itu, selain melakukan pengawasan dan operasi rutin, secara nasional Bea Cukai sejak tahun 2019 hingga sekarang juga melaksanakan Operasi Gempur.
Meski ungkap Latif, patroli yang dilakukan di masa pandemi Covid-19 tidak se-intens ketika sebelum pandemi. Namun upaya penindakan terus dilakukan berdasarkan informasi terpercaya dari masyarakat.
“Masyarakat juga punya peran penting dalam memberantas rokok ilegal, kami imbau masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai,” tutup Latif.
Advertisement