Jurus Pemkot Pasuruan Tagih Tunggakan Pajak
Pemerintah Kota Pasuruan gelar Rapat Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemkot menyusun upaya agar tunggakan pajak dari warga Kota Pasuruan bisa memenuhi kewajibannya.
Rapat yang dipimpin Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo, berlangsung di Ruang Rapat UNSUR 1 Kantor Walikota Pasuruan, Senin 5 Desember 2022.
Dalam forum diketahui jika tunggakan pajak muncul akibat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum tersampaikan. Ia pun meminta agar pihak terkait mengidentifikasi penyebab tak tersampaikannya SPPT.
“Identifikasi permasalahan, solusi yang tepat bagi masyarakat yang masih beralasan tidak mendapatkan SPPT. Semacam permasalahan apakah yang bersangkutan ini sudah tidak ada di domisili atau bagaimana, seperti ini kita konsultasikan ke Dukcapil supaya satu data” ujar Mas Adi.
Ia juga meminta petugas dari kelurahan untuk menyosialisasikan pentingnya pembayaran PBB-P2. Sehingga masyarakat pun tidak berasalan untuk tidak membayar PBB-P2.
“Persoalan teknis yang terjadi di lapangan terutama pada petugas di kelurahan coba untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, untuk penerimaan SPPT sudah bisa didapat dengan mengunduh pada handphone Android,” jelasnya.
Selanjutnya petugas juga wajib memberikan informasi pada warganya, terkait pemberian SPPT tersebut. " Karena ini juga sebagai bentuk untuk mengidentifikasi warganya, tidak hanya pada aspek pajak pendapatan tapi mampu mengidentifikasi masyarakat yang benar-benar mendapatkan SPPTnya,” tegas Mas Adi.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Bugul Kidul masih ada beberapa kelurahan yang realisasi pembayaran PBB masih di bawah 50 persen.
“Baku PBB Kecamatan yang sudah mencapai 100 persen adalah Kecamatan Bugul Kidul, namun masih ada beberapa kelurahan yang realisasi pembayaran PBB nya di bawah 50 persen. Sehingga kita bisa mencari solusi yang tepat untuk mencapai suatu target” paparnya.
Advertisement