Juru Parkir Nakal di Jember Siap-Siap Dipecat
Pasca menaikkan tarif parkir, Dinas Perhubungan Jember meningkatkan pengawasan terhadap kinerja juru parkir. Dishub Jember melalukan evaluasi rutin terhadap 50 juru parkir di bawah Dinas Perhubungan Jember.
Kapala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024, tarif parkir di Jember mengalami kenaikan 100 persen. Tarif parkir kendaraan roda empat Rp4000 dan roda dua Rp2000. Tarif parkir tersebut tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dishub Jember juga telah memberlakukan E-Parking. Masyarakat yang tidak membawa uang receh, bisa membayar biaya parkir menggunakan kode QRIS yang dimiliki juru parkir.
Sementara masyarakat yang memiliki uang juga harus dipastikan mendapatkan tanda karcis.
Dengan adanya Perda tersebut, Pemkab Jember tidak lagi memberlakukan parkir berlangganan. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir diperoleh dari pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di fasilitas publik.
Semangat menaikkan tarif parkir adalah untuk meningkatkan PAD. Namun, faktanya pasca kenaikan tarif parkir, retribusi parkir justru menurun.
Dishub Jember mencatat pada tahun 2023 lalu, PAD dari retribusi parkir mencapai Rp4,9 miliar. Namun, pada tahun 2024 selama periode Januari-April hanya mencapai Rp1,2 miliar.
Agus menjelaskan, terdapat beberapa kendala untuk menggenjot retribusi parkir. Pertama, masih banyak kendaraan di Jember yang masih memiliki stiker parkir berlangganan yang masih aktif. Kedua, masih ada juru parkir yang tidak membayarkan setoran sesuai yang didapat.
“Masih ada juru parkir yang tidak menyetorkan hasil yang didapat secara penuh. Akibatnya retribusi parkir pada Januari-April 2024 belum mencapai target,” kata Agus.
Karena itulah, Dishub Jember memperketat pengawasan juru parkir. Seluruh juru parkir resmi di bawah Dishub Jember akan dievaluasi secara rutin.
Dishub Jember mempersiapkan penghargaan bagi juru parkir berprestasi. Sebaliknya, Dishub Jember menyiapkan sanksi bagi juru parkir nakal.
“Pada bulan ini, ada tiga juru parkir teladan yang mendapatkan reward pada tanggal 13 Juni 2024 lalu. Namun, juga ada juru parkir yang mendapatkan peringatan, bahkan ada yang dipecat. Pemecatan merupakan sanksi terberat, setelah yang bersangkutan mendapatkan surat peringatan ke-1, 2, dan 3. Mereka yang dipecat yang semestinya setor Rp40-50 ribu, hanya setor Rp10-20 ribu,” tambahnya.
Lebih jauh, Agus mengimbau juru parkir agar bekerja secara jujur dan profesional. Sebab, tindakan melanggar aturan akan terdeteksi oleh Dishub Jember.
Sebab, sebelum pemberlakuan tarif parkir yang baru, Dishub Jember telah melakukan survei ke semua kantong parkir di Jember. Dishub Jember telah menghitung potensi pendapatan retribusi parkir.
Selain mengevaluasi kinerja juru parkir, Dishub Jember juga akan memperluas jangkauan titik parkir. Dari 170 titik parkir yang ada akan diperluas ke titik-titik parkir yang saat ini dikuasai juru parkir liar.
“Selai meninjau langsung pelayanan parkir, kita akan memperluas titik parkir untuk menggenjot retribusi parkir. Nanti, juru parkir liar diharapkan juga bisa menjadi juru parkir resmi. Ditargetkan PAD dari retribusi parkir sebesar Rp19 miliar bisa tercapai,” pungkasnya.