Juru Parkir asal Sidotopo Surabaya Nyambi Edarkan Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi Hawa Timur (BNNP Jatim), menangkap seorang juru parkir yang nyambi sebagai kurir sabu-sabu di Surabaya. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y. Katiandagho mengatakan, tersangka Wahyu atau inisial WH, 32 tahun, warga Jalan Bolodewo, Sidotopo tersebut ditangkap di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan.
“Tersangka WH, bekerja sehari-sehari sebagai juru parkir, diamankan Sabtu, 25 September, 18.00 WIB, dindepan pintu timur Kapasari Pedukuhan,” kata Daniel, Rabu, 29 Seotember 2021.
Saat ditangkap, kata Daniel, WH tengah mengendarai sepeda motor Vario berwarna hitam. Ketika itu, petugas menduga tersangka tengah membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. “WH yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, diduga sedang membawa atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Petugas BNNP Jatim, menemukan barang mencurigakan yang dibawa tersangka. Ketika dicek, ternyata kresek hitam yang ada di motor WH berisi sabu-sabu.
Daniel mengungkapkan, narkoba jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka di dalam kresek hitam tersebut ada sebanyak dua paket. Dengan berat masing-masing 101 gram dan 100 gram. “Ditemukan dua paket sabu, disimpan menggunakan kain putih di dalam kresek warna hitam, dicantolkan di sepeda motor, total 201 gram,” ucapnya.
Kepada petugas, WH mengaku saat itu tengah diperintah oleh bosnya yang berinisial AY untuk mengambil barang haram tersebut di rumah mertuanya yang ada di Jalan Kapasari Pedukuhan gang 9.
“Disuruh mengambil dua paket sabu dari rumah mertua bosnya, di Kapasari Pedukuhan gang 9, untuk dikirim lagi ke daerah Sedati gang 2 dengan sistem ranjau,” kata dia.
Lebih lanjut, WH juga mengaku sudah bekerja dengan bosnya saat ini sejak bulan Juli 2021, dan sudah sebanyak tujuh kali pengiriman. Selain itu, tersangka merupakan resedivis dengan kasus yang sama.
“Setiap pengiriman 50 ribu, tersangka sudah tujuh kali disuruh menerima sabu maupun inex dengan sistem ranjau, diletakan ditempat sampah. WH residivis sudah keluar dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada WH, menggunakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 uu ri nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.
Advertisement