Jurnalis Tempo, Nurhadi, Akui Dapat Ancaman Mau Dibuang ke Laut
Jurnalis Tempo, Nurhadi, yang mengalami kekerasan ketika melakukan tugas jurnalistik pada 27 Maret 2021 lalu mengaku sempat mendapat ancaman untuk dibuang ke laut. Ancaman itu ia dengan ketika ia disekap dan disiksa selama dua jam di gudang Graha Samudra Bumimoro, Surabaya, milik TNI Angkatan Laut.
Saat disekap dan disiksa itu, Nurhadi mengaku kepalanya sempat ditutupi oleh tas plastik warna merah. Lalu ia juga mendapat ancaman verbal dan fisik. Seperti mau disetrum, dimasukan kolam lintah, hingga dibuang ke laut. Gedung Graha Samudra Bumimoro, letaknya tak terlalu jauh dari laut.
“Sepatu dan baju batik saya disuruh lepas sama mereka. Lalu kaki saya diinjak oleh salah satu di antara mereka. Ancaman verbalnya ya seperti itu. Ada yang bilang disekap saja sampai hari Senin, ketika majalah terbit. Sampai dibuang ke laut dengan kaki saya dibebani batu,” kata Nurhadi, Minggu 18 April 2021 dalam konferensi pers virtual AJI.
Ia mengaku, saat itu Nurhadi ingin mewawancarai eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, usai resepsi pernikahan anak terduga pelaku korupsi pajak itu rampung. Belum juga rampung, ia mendapat kekerasan verbal dan fisik.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat liputan di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu, 27 Maret 2021 malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers.
Advertisement