Jurnalis Tempo Jadi Korban Kekerasan, LPSK Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), datang ke Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya pada Selasa, 30 Maret 2021 malam.
Dalam kedatanganya tersebut, LPSK dipimpin oleh Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu ingin memberikan perlindungan hukum kepada Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban kekerasan ketika bertugas beberapa waktu lalu.
“Kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain menggali kronologinya dari Saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” kata Edwin, melalui rilisanya.
Karena belum ada permohonan dari korban, kata Edwin, kedatangan LPSK tersebut agar Nurhadi bersedia diberi perlindungan. Nurhadi pun telah menyetujui dan segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pada saksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk minta dilindungi,” jelasnya.
Setelah Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, selanjutnya lembaga tersebut bakal melakukan penelaahan dan investigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Oleh karena itu, LPSK berencana bertemu Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta pada Rabu, 31 Maret 2021 ini, sekaligus untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung.
Edwin mengungkapkan, dalam kedatanganya tersebut LPSK tidak menutup kemungkinan memberi perlindungan kepada saksi mata.
“Bila memang ada saksi lain yang membutuhkan perlindungan, silakan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya, kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” jelasnya.
Terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK akan mempelajari situasi yang berkembang. Bila diperlukan, maka korban dapat ditempatkan di safe house atau rumah aman.
“Safe house itu sudah perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah dalam rangka menjaga keselamatan jiwanya. Tapi untuk kasus ini, kami masih melakukan pendalaman dan hasil investigasi. Setelah itu, kami akan bawa ke sidang pimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” tutupnya.
Advertisement