Ponsel Jurnalis Tempo Diretas Usai Tulis Laporan Korupsi Bansos
Seorang Jurnalis Tempo mengalami percobaan peretasan usai menulis laporan pembagian bantuan sosial (bansos) dalam pusaran kasus dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Kejadian ini dimulai dari pemberitahuan aplikasi telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.
Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dikenali. Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.
Sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi log out dari akun Whatsapp tanpa ia minta, dan ia tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu.
Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterima, begitu pula permintaan "call me" tidak membuahkan hasil. Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sasmito menyesalkan kejadian tersebut. KKJ sebenarnya sudah beberapa kali melakukan pelatihan untuk mencegah peretasan, tapi masih dibobol juga.
Peretasan sebelumnya yang menimpa beberapa jurnalis termasuk wartawan Majalah Tempo. Bahkan peristiwa peretasan ini sudah dilaporkan ke polisi, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan siknifikan.
"Berbeda bila yang diretas itu hp punya institusi Polri, dalam beberapa hari saja pelakunya sudah ditangkap," kata Sasmito, Sabtu, 26 Desember 2020
Sekarang upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap kasus korupsi pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak.
Sekalipun peretasan ini tidak berlangsung lama, tetapi upaya ini jelas-jelas melanggar hukum. Ada dua yang dilanggar oleh hukum dalam peristiwa yang terjadi dini hari tadi.
Pertama, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta. Kedua, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
"Karena itu, kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari dari ancaman serangan digital," kata Sukmo.
Aparat Kepolisian diminta segera mengungkap peretasan ini dan menindak tegas pelakunya, untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi. Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi.