Jurnalis Televisi Pantura dan JPPR Buka Posko Korban Janji Caleg
Kolaborasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) membuka pos komando (Posko) pengaduan korban janji calon legislatif (Caleg).
Apakah itu dari caleg DPRD kabupaten/kota, caleg provinsi maupun caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tujuan dari pada pendirian posko ini salah satunya adalah untuk mengetahui seberapa banyak masyarakat yang menjadi korban janji Caleg. Selain itu bisa juga posko ini menjadi sebuah metode survei atau parameter untuk melihat seberapa besar sifat munafik seorang calon legislatif di dua wilayah kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
Sementara output dari pada pendirian posko ini adalah untuk membantu masyarakat dalam memberikan pendampingan saat mereka menjadi korban janji palsu atau kebohongan seorang caleg. Selain itu juga tak menutup kemungkinan pendampingan akan dilakukan hingga pada penagihan janjinya saat para caleg yang sudah berhasil menduduki kursi DPR.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, menyambut hangat atas insiatif pendirian posko pengaduan tersebut. Lebih lanjut, Mita (panggilan karibnya) mengungkapkan, pada prinsipnya JPPR akan mendukung kegiatan apapun yang sifatnya positif dan edukatif di masyarakat.
"Iya, kami cukup mendukung gerakan teman-teman wartawan di Bojonegoro dan Tuban, yang mendirikan posko pengaduan korban janji caleg," ungkapnya dalam rilisnya diterima ngopibareng.id, Sabtu 13 Januari 2024.
Ketua IJTI Pantura Raya Husni Mubarok menyampaikan, akan melakukan pendampingan penuh kepada masyarakat yang menjadi korban janji-janji caleg. "Saya pikir penting sekali pendirian posko ini. Sebab masyarakat selama ini setiap menjelang pemilu selalu saja menjadi korban," ucapnya.
Sementara itu Ketua Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) Bambang Yulianto menjelaskan, pendirian posko ini berangkat dari rasa prihatin atas banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat yang akhir-akhir ini banyak terjadi.
Menurutnya, pendirian posko ini salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi dosa para caleg yang suka mengumbar kebohongan dan janji palsu di masyarakat. Atas alasan tersebut ia tergerak dan merasa perlu untuk membuka posko aduan korban janji palsu caleg.
"Pendirian posko ini atas inisiatif FJTB dan IJTI Korda Pantura Raya, yang didukung oleh Kornas JPPR. Tujuannya agar tidak terlalu banyak masyarakat yang menjadi korban kebohongan akibat ulah bandit politik," ujar Eeng panggilannya.
Data masyarakat korban janji Caleg yang masuk nantinya akan jamin kerahasiaannya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan ragu-ragu untuk mengadu. Masyarakat bisa mengadukan permasalahannya melalui beberapa platform digital yang dimiliki oleh ketiga organisasi tersebut.
Seperti melalui email, medsos maupun hotline nomor telepon atau WhatsApp yang akan disediakan secara khusus untuk melayani keluhan dan aduan masyarakat. "Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa berjalan maksimal dan bermanfaat untuk masyarakat," tutupnya.
Advertisement