Jurnalis Surabaya Suarakan Tolak RUU Penyiaran
Puluhan jurnalis dan aktivis tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) Tolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Penolakan dilakukan dengan menggelar aksi unjukrasa damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 28 Mei 2024.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, puluhan jurnalis dan aktivis terdiri atas organisasi AJI Surabaya, PFI Surabaya, PRSSNI Jatim, PPMI DK Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, KIKA Jatim, LBH Lentera, KontraS Surabaya, dan LBH Surabaya.
Mereka berunjuk rasa sambil membawa poster berisikan penolakan terhadap RUU Penyiaran yang sedang dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Tulisan-tulisan, seperti "RUU Penyiaran Bentuk Pembungkaman Publik", "Hanya Kriminal yang Takut Jurnalisme Investigasi", dan "RUU Penyiaran Memberangus Kebebasan Sipil".
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer Panca mengatakan, pihaknya menilai pembahasan RUU Penyiaran bersifat inkonstitusional. Tidak ada keterlibatan dan partisipasi dari publik dalam penyusunan RUU tersebut.
"Kami menilai RUU Penyiaran pembahasannya tidak sesuai dengan prosedur. Tidak ada partisipasi publik yang dilibatkan. Dalam hal ini dewan pers pun tidak dilibatkan dan konstituen dewan pers juga tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyiaran," ungkap Eben, di Taman Apsari, Surabaya, Selasa 28 Mei 2024.
Eben menjelaskan, terdapat beberapa pasal yang dianggap dapat menciderai kerja-kerja jurnalistik, seperti pelarangan penayangan konten jurnalisme investigasi dalam Pasal 50B Ayat 2.
"Mengenai liputan investigasi, itu kan liputan yang bertujuan membuka tabir dan membuka yang selama ini tertutup-tutupi. Sebenarnya kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999. Persoalannya kemudian di RUU Penyiaran ini ada pelarangan melakukan liputan investigasi," ungkapnya.
Eben menjelaskan aksi damai siang tadi juga tidak hanya menyuarakan kepentingan para jurnalis semata. Namun juga menyangkut kepentingan khalayak ramai yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi.
"Kemudian aksi kami hari ini tidak sekadar menyuarakan kepentingan jurnalis sebenarnya, tetapi lebih menyuarakan kepentingan publik karena publik berhak akan informasi tersebut," tegasnya.
Selain menggelar aksi demonstrasi dan orasi terbuka, massa aksi juga mempertunjukkan aksi simbolik berupa tabur bunga dan penggantungan kartu pers di kawat berduri.
Eben menyatakan pihaknya tidak hanya melancarkan aksi penolakan pada siang ini. Karena akan ada aksi-aksi selanjutnya yang digelar sampai RUU Penyiaran dibatalkan oleh DPR RI.
"Kita akan ada aksi lain, kita akan mengadakan mimbar bebas di beberapa kampus dan kami juga mendorong untuk adanya diskusi RUU Penyiaran di kampus. Karena yang jadi korban nantinya bukan hanya jurnalis, tetapi teman teman konten kreator, pers mahasiswa, ini semua bisa kena," pungkasnya.
Pernyataan sikap Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) Tolak RUU Penyiaran:
- Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;
- Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia;
- Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;
- Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;
- Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi;
- Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.
Advertisement