Jurnalis Nurhadi Dipukul Aparat, Tersangka Tak Bantah Pemukulan
Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi. Tersangka yang juga anggota kepolisian disubut tak banyak membantah pemukulan yang dilakukan pada korban, saat melakukan kerja jurnalistiknya. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi peristiwa yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, pada Rabu 19 Mei 2021 lalu.
Lakukan 45 Adegan
Fatkhul Khoir, salah satu kuasa hukum Nurhadi, mengungkapkan bahwa rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di gedung Graha Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia. Rekonstruksi berlangsung cukup panjang, yakni mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga jelang tengah malam. “Rekonstruksi ini selain diikuti korban dan saksi, juga diikuti oleh dua tersangka,” ujar Fatkhul Khoir dalam siaran pers dari AJI Surabaya, dikutip Jumat 21 Mei 2021.
Sebanyak 45 adegan diperagakan di gedung Graha Samudra Bumimoro. Adegan dimulai ketika Nurhadi datang hingga dia dipaksa keluar ruangan, kemudian diinterogasi dan dianiaya di belakang musala.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup untuk media tersebut, juga ada adegan baru yang menunjukkan munculnya seorang perempuan berusia antara 20 hingga 25 tahun.
Dua Tersangka Tak Menyangkal Pemukulan
Dalam keseluruhan rekonstruksi, menurut Fakthul Khoir, dua orang yang sudah menjadi tersangka, yakni Firman dan Purwanto, tidak banyak menyangkal keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban dan saksi.
“Tidak banyak silang pendapat. Tersangka mengakui ada tindak pemukulan. Kalaupun ada yang berbeda dari kedua belah pihak, tidak begitu banyak,” tambah kuasa hukum yang kerap disapa Djuir ini.
Kuasa hukum Nurhadi berikutnya, Salawati, menambahkan jika dalam rekonstruksi tersebut korban pun saksi menyebutkan peran serta beberapa orang lain yang juga terlibat namun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Meski sudah ada 2 tersangka, tapi berdasarkan keterangan klien kami yang ditunjukkan dalam rekonstruksi, ada beberapa nama yang terlibat. Kami harap setelah ini polisi segera menindaklanjuti hal tersebut dan memeriksa mereka,” kata Salawati yang juga hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Pemukulan Nurhadi Jurnalis Tempo oleh Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro, pada 27 Maret 2021 lalu. Di gedung tersebut, berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Purwanto dan Firman. Keduanya merupakan anggota Polri.
Advertisement