Jurnalis Malang Kecam Kriminalisasi Dhandy dan Ananda Badudu
Sejumlah jurnalis di Malang Raya melakukan aksi diam. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi yang menimpa Jurnalis Watchdoc, Dhandy Dwi Laksono dan eks jurnalis Tempo, Ananda Badudu.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Mohammad Zainuddin menilai, penangkapan Dhandy sebagai tindakan yang masih prematur. Karena tidak didukung oleh alat bukti yang mencukupi.
"Ini sangat prematur. Belum ada kajian mendalam tapi sudah ada penangkapan. Penangkapan harus disertai alat bukti yang cukup. Dandhy menyuarakan kebenaran tapi ditangkap," tegas pria yang juga menjadi Ketua AJI Malang tersebut.
Diketahui Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis 26 September 2019, malam lalu. Meski dipulangkan Dhandy ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal UU ITE.
"Ananda Badudu, penggalang dana untuk membantu mahasiswa menggelar aksi di Jakarta juga ditangkap," ujar Zainuddin.
Berbeda dengan Dhandy, eks-personel duo Banda Neira tersebut dinyatakan bebas murni, setelah dicokok kepolisian di kosnya.
"Hal ini jelas telah melanggar hak kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat warga yang telah dijamin oleh konstitusi," jelas Zainuddin
Selain itu, massa aksi yang menamakan diri Gerakan Solidaritas untuk Keselamatan Jurnalis tersebut menyoroti berbagai kasus kekerasan jurnalis saat meliput demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
Dalam rilis yang diterima ngopibareng.id disebutkan para jurnalis yang berada di Jakarta, Makassar dan Jayapura mengalami kekerasan. Total ada 10 jurnalis dari 10 media yang melakukan aksi tersebut.
Padahal kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, dengan frasa sebagai berikut:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta"
Sementara itu, kerja-kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik," tutur Zainuddin.
Gerakan Solidaritas untuk Keselamatan Jurnalis terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang maupun jurnalis yang tidak tergabung dalam organisasi profesi.
Dalam aksi diam tersebut terlihat massa aksi menutup mulutnya menggunakan lakban hitam dengan memamerkan berbagai poster untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis.
Advertisement