Jurnalis Kota Malang Tuntut Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
Puluhan jurnalis di Kota Malang menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 25 Januari 2019. Aksi yang juga dilakukan bersama aktivis antikorupsi dan aktivis pers mahasiswa ini menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama.
Koordinator Aksi, Abdul Malik mengatakan menjelaskan remisi yang ditetapkan kepada Susrama merupakan preseden buruk terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Hal itulah yang mendasari aksi ini.
"Sebetulnya hukuman seumur hidup itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Tapi kini justru diberi remisi," katanya di sela-sela aksi.
Abdul, sapaan akrabnya, menambahkan pemberian remisi tersebut dikhawatirkan akan terjadi kembali kepada Susrama selama menjalani hukuman 20 tahun penjara. Salah satu contohnya seperti pembebasan bersyarat.
"Pembunuhan jurnalis adalah kejahatan luar biasa. Kalau perlu dihukum mati akibat perbuatannya. Siapapun presidennya harusnya ditegakkan hukum, karena jika tidak, Demokrasi negara ini tercederai," tegasnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak 1996, mencatat tujuh kasus pembunuhan jurnalis belum diusut tuntas. Antara lain, Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi), Maluku Barat Daya; Ridwan Salamun (Sun TV), Tual, Maluku Tenggara; Ardiansyah Matra'is (Merauke TV), Merauke, Papua; Muhammad Syaifullah (Kompas), Balikpapan; Herliyanto, Probolinggo; dan Ersa Siregar (RCTI), Aceh.
Kasus paling menonjol pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin, alias Udin jurnalis Koran Harian Bernas Yogyakarta. Hinga kini aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta gagal menangkap pelaku dan mengadiadilinya.
"Catatan kami, pembunuhan jurnalis banyak belum terungkap, lantas jadi pertanyaan, bagaimana komitmen pemerintah maupun aparat, sudah seriuskah," sambung pria juga jurnalis media televisi nasional ini.
Sebelumnya diberitakan, I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditandatangani tanggal 7 Desember 2018.
Mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 silam. Grasi ini membuat Susrama kini tidak harus mendekam di bui selamanya, melainkan hanya 20 tahun penjara.
Advertisement