Jurnalis Gelar Aksi Tuntut Kabag Protokol Pemkab Bojonegoro Dicopot
Jurnalis dari pelbagai media menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Senin 28 Oktober 2024. Para jurnalis menuntut pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mencopot Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio.
Aksi demo diikuti belasan jurnalis dari media, lokal dan nasional, cetak, televisi dan radio. Aksi yang digagas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diikuti Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) dan media lokal dan nasional di Bojonegoro, menyampaikan protesnya. Jurnalis membentangkan poster dengan pelbagai tulisan.
Di antaranya bertuliskan, Tri Ora Guno, Berita Untuk Apa Triguno, Tolak Pembungkaman Pers, Baca Pasal 18 UU Pers, Jadi Pejabat Jangan Berkhianat. Intinya, poster dibentang ditujukan pada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio.
Aksi diawali dengan orasi Dedy Mahdi Assalafi yang menyebut, apa yang dilakukan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, tidak mencerminkan fungsi dan jabatannya.
“Harusnya pejabat protokol itu, menjadi juru bicara, bukan sebaliknya tidak mau konfirmasi. Apakah yang bersangkutan layak di posisi juru bicara? Harus Pj Bupato Bojonegoro mengevaluasi jabatannya atau lebih baik diganti,” ujarnya Ketua AJI Kota Bojonegoro periode 2019-2023 ini.
Sementara Ketua AJI Kota Bojonegoro M. Suaeb memberikan komentar senada. Dia menyebut kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Di pasal 18 dijelaskan, pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa diproses pidana. "Harusnya Triguno membaca ini. Jadi, siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik, bisa diproses hukum," katanya dalam orasi di depan para jurnalis.
Suaeb menegaskan, jika informasi kepergian PJ Bupati ke luar negeri itu benar adanya maka sangat berpotensi melanggar surat edaran Kemendagri. Sebab ia bisa dinilai abai terhadap perkembangan situasi politik di Kabupaten Bojonegoro yang belakangan ini terjadi kekisruhan menyusul gagalnya KPU dalam menyelenggarakan debat cabup dan cawabup.
“Apalagi Presiden Prabowo juga telah memberi pernyataan agar pejabat mengurangi acara-acara protokol, jika tidak sangat penting. Karena ini berkaitan dengan penghematan anggaran,” tandasnya.
Sebelumnya Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan kepala bagian protokol dan komunikasi pimpinan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Triguno Sudjono Prio.
Sebab, Triguno tak segan-segan menolak diwawancarai bahkan mengusir sejumlah wartawan dari beberapa media lokal dan nasional.
Anggota Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) mengecam keras. Bambang Yulianto, ketua FJTB mengatakan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari pembungkaman media sekaligus sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.
Kejadian berawal ketika sejumlah wartawan hendak berusaha mengkonfirmasi terkait keberadaan penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto pada Kamis 24 Oktober 2025. Namun bukannya memberikan jawaban justru Triguno balik bertanya kepada wartawan. "Untuk apa tanya PJ," cetus Triguno.
Tak hanya itu, setelah pertanyaannya dijawab oleh wartawan bahwa konfirmasi tersebut untuk bahan pemberitaan, namun justru Triguno meminta maaf jika ia tak bisa memberikan jawaban terkait pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Bahkan kemudian Triguno justru mengangkat tangannya sambil meminta wartawan untuk keluar meninggalkan ruangan.
Advertisement