Jurnalis Dianiaya, Tempo Minta Polda Jatim Usut Pelaku
Jurnalis Tempo di Surabaya mendapatkan kekerasan verbal dan fisik ketika menjalankan tugasnya, meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, Sabtu 28 Maret 2021. Redaksi Majalah Tempo keminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menindaklanjuti laporan kekerasan, serta memeriksa anggotanya yang terlibat dalam penganiaayaan tersebut.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya, dilansir dari pernyataan tertulis Redaksi Majalah Tempo.
Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara” kata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika.
Penganiayaan tersebut juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Atas peristiwa ini, redaksi Tempo meminta kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. “Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” katanya.
Tempo juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
Selanjutnya, tempo memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
Redaksi juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.
Seperti diberitakan sebelumnya, jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban kekerasan verbal dan fisik, ketika hendak konfirmasi Angin Prasetyo Aji, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (PKP) atas dugaan kasus suap. Dalam pengakuannya, Nurhadi menerima pukulan dan kekerasan fisik dari oknum Polda Jawa Timur.