Jurnalis di Sulawesi Tenggara Diserang Usai Tulis Dugaan Korupsi
LM Irfan Mihzan, jurnalis di media online kasamea.com di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal menggunakan topeng tepat di depan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 22 Juli 2023.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, kejadian itu diketahui berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, korban bersama istrinya baru saja tiba dari rumah menggunakan mobil. Baru saja turun dari mobil, korban langsung dihampiri dua orang tidak dikenal menggunakan topeng dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Beruntung, korban berhasil menghindar dari serangan awal. Pelaku kemudian kembali menyerang korban hingga mengenai lengan bagian kiri dan tangan kanan korban.
Istri korban yang saat itu berada di dalam mobil, langsung berteriak histeris. Pelaku kemudian melarikan diri sebelum warga lainnya datang untuk menolong korban.
"Saya juga tidak tahu, tiba-tiba saya diserang. Mungkin dia target badanku, tapi saya refleks menghindar. Tapi tanganku yang kena," ucap Irfan kepada suryametro. id.
Warga kemudian membawa korban ke RSUD Palagimata untuk diberikan pertolongan medis. Akibat kejadian itu, korban mendapatkan 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan bagian kiri.
AJI Kendari Kecam Serangan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras kasus penikaman terhadap LM Irfan Mihzan. Kejadian yang menimpa jurnalis LM Irfan Mihzan di Kota Baubau diduga merupakan buntut dari pemberitaannya mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Buton Selatan. Penikaman yang terjadi merupakan tindakan teror dan mengancam keselamatan jurnalis.
Diketahui sebelumnya, pada 5 Juli 2023 lalu, korban sempat menerima ancaman baik diri pribadi juga keluarganya dari oknum pejabat salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan. Ancaman disampaikan melalu pesan Whatsapp.
AJI Kendari pun mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis kasamea.com 1x 24 jam. Kemudian mengecam tindak pengancaman oknum pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com terkait masalah pemberitaan.
AJI Kendari juga meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
AJI Kendari menganggap tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubau, serta meminta Bupati Buton Selatan untuk memberikan sanksi keras terkait pengancaman via whattsapp yang terima jurnalis kasamea.com.