Unjuk Rasa Jurnalis Banyuwangi, Desak Menteri KKP Meminta Maaf
Puluhan wartawan melakukan aksi damai di Kantor UPT PMP2KP , Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di Jalan Barong, Banyuwangi, Kamis, 18 Maret 2021.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas aksi arogansi yang diduga dilakukan pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada Jurnalis Televisi Andi Nurkholis, Selasa, 16 Maret 2021 lalu. Mereka mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan meminta maaf.
Puluhan wartawan yang melakukan aksi damai ini merupakan gabungan dari tiga organisasi wartawan yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
“Wartawan Banyuwangi hari ini bersatu menggelar aksi turun jalan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap kawan jurnalis televisi yang telah mendapat perlakuan "arogan" dari pengawal pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Situbondo pada hari selasa,” ujar Koordinator aksi damai, Enot Sugiharto.
Dalam aksi damai itu, para wartawan mendesak kasus ini diusut secara tuntas sesuai dengan Undang-undang Pers. Merek juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi di media massa dan memecat oknum pengawal pribadi yang telah melakukan arogansi kepada jurnalis di Situbondo.
“Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengintruksikan kepada jajaran Kementerian hingga bawahannya untuk memahami kerja-kerja jurnalistik,” ujar Jurnalis Kompas TV ini dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, sejumlah wartawan juga membawa banner yang bertuliskan aspirasi para jurnalis terkait aksi arogansi yang diduga dilakukan pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan. Di antaranya, “Anda Sopan Kami Segan”, “Jurnalis Dilindungi UU Pers”, “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis” dan lain sebagainya.
Aksi ini juga diikuti Ketua PWI Banyuwangi Syaifuddin Mahmud dan Ketua AJI Jember Ira Rachmawati. Dalam kesempatan itu, Syaifuddin Mahmud menyebut wartawan melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dengan dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam menjalankan tugasnya jurnalis tidak boleh dihalang-halangi,” tegasnya.
Saat itu, salah seorang pegawai UPT UPT PMP2KP , Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Probo S, sempat menemui wartawan yang melakukan aksi. Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi dari wartawan kepada pimpinan di atasnya. “Setelah ini kami segera laporkan aspirsi teman-teman wartawan kepada pimpinan kami di Surabaya,” janjinya.
Sebelumnya, Jurnalis JTV Situbondo Andik Nur Holis, mendapatkan perlakuan kasar saat melakukan peliputan kegiatan Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah Situbondo, pada Selasa, 16 Maret 2021. Perbuatan itu diduga dilakukan pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan.