Juragan Ikan Pantura Lamongan Ditangkap Nyambi Jualan Sabu
Satreskoba Polres Lamongan kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan pantura. Dua hari, dua tersangka di tempat berbeda. Dan keduanya tidak saling terkait.
Kali pertama yang ditangkap adalah Iron Mustaqim, 37 tahun, beralamatkan di Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran. Pria yang dikenal sebagai juragan ikan ini ditangkap di rumah kontrakannya, di Kelurahan/Kecamatan Brondong.
Barang bukti yang dapat dari tangan tersangka, di antaranya, lima plastik klip berisi sabu, seperangkat alat hisab sabu, sebuah handphone android dan uang tunai Rp 400 ribu.
Tersangka ke dua, Reza Kurnia Hakiki, 28, tahun, pada Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki berstatus mahasiswa dengan alamat Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran. Ia ditangkap di rumah ketika sedang nonton TV.
"Barang bukti yang kami dapatkan dari Reza ini hampir sama dengan Iron. Bedanya ada alat timbang elektrik dan dua buah android. Keduanya, memanfaatkan android sebagai alat komunikasi transaksi," kata Kasatreskoba Polres Lamongan, Iptu Kusen, Selasa 24 Mei 2022, sore.
Kusen menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, keduanya belakangan sering mondar-mandir mencari seseorang, tetapi matanya selalu terlihat waspada.
Ternyata, ada saksi yang pernah mengetahuinya, bahwa tersangka sedang melakukan transaksi sesuatu. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya diperoleh kebenaran keduanya pengedar narkoba jenis sabu.
"Setelah informasi dan data akurat kami dapat, saat itu juga dilakukan penangkapan. Sekarang ini keduanya masih diperiksa, siapa tahu bisa mengembang dengan pelaku lain," tandasnya.