Jumlah TKA di Pasuruan Meningkat
Jumlah orang asing yang bekerja di Kabupaten Pasuruan terus meningkat. Pada 2018 jumlah tenaga kerja asing (TKA) mencapai 424 orang, sedang tahun ini total 562 orang.
Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Pasuruan, Suhartana mengatakan, TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan harus memenuhi aturan perizinan yang telah ditentukan. Dalam hal ini ada tiga jenis perizinan.
Yakni bagi TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan, perizinannya dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Pasuruan. Sedangkan TKA yang bekerja lebih dari satu tempat, tapi masih dalam satu provinsi, maka izinnya dikeluarkan oleh Disnaker Provinsi. Sedangkan, bagi yang antar provinsi, perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja
"Ya memang semakin banyak, seiring jumlah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang baru dan menginvestasikan modalnya di Kabupaten Pasuruan," katanya.
Di sela-sela kesibukannya, Suhartana menjelaskan, dari rincian 562 TKA 2019, paling banyak berasal dari Jepang yang jumlahnya, mencapai 286 orang.
Disusul kemudian adalah TKA dari RRC (Republik Rakyat China) dengan 127 pekerja, Korea Selatan dengan 56 pekerja, serta Taiwan 32 pekerja. Selebihnya dari Jerman, Malaysia, Switzerland, Austria, India, dan Italia.
Untuk TKA sebagian besar bekerja di perusahaan modal asing (PMA) mulai dari kawasan PIER, wilayah barat seperti Gempol, termasuk di timur seperti Kejayan. TKA ini biasanya menduduki di top level manajemen
"Paling banyak memang dari Jepang, karena investasi yang paling banyak adalah perusahaan Jepang. Maka sudah pasti banyak orang Jepang yang bekerja di Kabupaten Pasuruan," katanya.
Di sisi lain, semakin banyaknya jumlah orang asing di Kabupaten Pasuruan, disebabkan oleh beberapa hal. Kata Hartana, factor utama semakin bertambahnya jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Pasuruan tak lain karena banyaknya mesin baru yang harus ditrial and error (mencoba dan gagal dan mencoba lagi sampai berhasil), dan kebanyakan berasal dari Jepang.
"Naiknya TKA tahun kemarin karena di perusahaan ada mesin baru yang datang. Jadi, ada tenaga ahli yang juga dari tenaga asing. Biasanya, hanya 2-6 bulan. Karena sebentar, untuk retribusi tenaga asing langsung ke pusat," ujarnya.
Sementara itu, dengan semakin meningkatnya jumlah TKA, Pemkab Pasuruan mendapatkan retribusi dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement