Jumlah Surat Suara Pilbup Malang dan Pilgub Jatim Berbeda, Begini Penjelasan KPU Kabupaten Malang
Surat suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 wilayah Kabupaten Malang tiba, Sabtu, 2 November 2024. Namun, jumlah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang berbeda dari
KPU Kabupaten Malang menerima 2.113.895 lembar surat suara untuk Pilgub Jatim. Sementara, surat suara untuk Pilbup Malang yang diterima pada 24 Oktober lalu berjumlah 2.115.895 lembar.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika menegaskan hal ini bukanlah masalah besar. Menurutnya, hal itu wajar karena tak semua surat suara tersebut dalam kondisi baik.
"Surat suara ini kan masih proses disortir dan lipat (sorlip). Nanti pasti ditemukan ada yang rusak. Nanti akan dipenuhi jumlahnya sesuai kebutuhan seiring prosesnya," ujar Mahardika kepada Ngopibareng.id, Senin, 4 November 2024.
Proses sorlip sudah dilakukan KPU Kabupaten Malang di gudang logistik di Bulog Pakisaji mulai 27 Oktober 2024 lalu. Targetnya, dengan dikerjakan oleh 150 petugas, diharapkan 10 hari atau pada 6 November sudah bisa diketahui jumlah pastinya berapa surat suara yang dalam kondisi layak pakai.
"Yang pasti, semua surat suara akan disediakan sesuai dengan kebutuhan jumlah pemilih (DPT)," terang Dika, sapaan akrabnya.
Jika melihat data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Malang hanya 2.060.576, ditambah cadangan 2 persen tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mereka yang pindah tempat memilih. Artinya, ada peluang KPU Kabupaten Malang kekurangan atau bahkan kelebihan jumlah surat suara.
"Kekurangan atau kelebihan baru diketahui nanti setelah proses sorlip selesai. Jika kekurangan kami ajukan penambahan surat suara. Jika ada kelebihan surat suara, maka akan dimusnahkan bersama surat suara yang rusak," jelasnya.
Namun, Mahardika belum membeberkan kapan jadwal pemusnahan surat suara lebih dan rusak itu. Menurutnya, saat ini fokus KPU Kabupaten Malang masih pada proses sorlip surat suara yang sudah tiba.
"Sekarang teman-teman sekretariat fokus sortir dan lipat dulu. Targetnya tanggal 6 November itu sudah selesai. Baru nanti kita musnahkan surat suara yang lebih dan rusak," tandasnya.