Jumlah Sabu, Pengacara Irjen Teddy dan Kejaksaan Saling Bantah
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah soal jumlah narkoba jenis sabu yang disimpan bukan seberat 5 kilogram (kg). Yang benar disimpan kejaksaan sebanyak 3,1 kg.
“Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP ya. Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip laman Polri, Kamis 24 November 2022.
Penegasan Ketut Sumedana ini menjawab pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yang menyebutkan bahwa narkoba seberat 5 kg dalam kasus dugaan peredaran narkoba disimpan pihak Kejaksaan sebagai keperluan persidangan.
“Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 (kilogram). Datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” imbuhnya.
Ketut Sumedana mengatakan, perihal keterkaitan dengan keterangan yang dicabut oleh pihak Teddy, dia menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima berkasnya untuk dipelajari lebih lanjut. “Berkas perkaranya belum kita terima. Nanti kalau ada berkas perkaranya kita pelajari semuanya,” jelasnya.
Polda Metro Jaya memastikan melanjutkan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) meskipun mantan Kapolda Sumatera Barat itu mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkoba.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dikutip pmjnews.com di Jakarta, Minggu 20 November 2022.
Dikatakan oleh Mukti, pihaknya tidak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut. Dia menyatakan pencabutan BAP merupakan hak tersangka, dalam hal ini Teddy Minahasa." Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya akan mempertemukan Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda, pada Senin 21 November 2022. Ketiga tersangka akan saling dipertemukan dalam dugaan kasus kepemilikan narkoba.
Sebelumnya Direktorat Narkotik dan Obat-obatan (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus yang ikut menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan jaringan narkoba ini sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta mengusut tuntas kasus ini.
Advertisement