Jumlah Pekerja yang di PHK Lebih dari 3 Juta Orang
Jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari Jumat.
"Akibat berhentinya roda perekonomian kita, ada saudara-saudara kita yang kehilangan pekerjaan, di-PHK atau kehilangan pendapatan. Jumlahnya, kalau data di Kementerian Ketenagakerjaan tidak sedikit, 3 juta lebih yang terdaftar," kata Menaker, Jumat.
Menaker mengatakan jumlah pekerja terdampak mungkin saja lebih banyak dari data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), karena masih ada individu terdampak yang belum melapor ke Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah.
Menurut Menaker, baik pekerja maupun pengusaha tidak ingin kondisi seperti sekarang terjadi akan terus berlanjut. Kondisi Indonesia tidaklah unik, hampir seluruh negara mengalami hal yang sama ketika pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan kepada perekonomian.
Oleh karena itu, saat ini tengah disiapkan normal baru atau new normal agar masyarakat dapat melakukan kegiatan produktif sambil tetap awas dengan risiko infeksi COVID-19.
"PSBB atau pembatasan sosial berskala besar belum dicabut, tapi kegiatan sudah mulai disiapkan untuk masuk pada era adaptasi kondisi normal baru atau new normal," kata Menaker.
Hal itu perlu dilakukan agar kegiatan ekonomi, sosial dan keagamaan masyarakat bisa kembali bergeliat sambil tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai bentuk adaptasi hidup dalam kondisi pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Kemnaker mencatat 1.792.108 pekerja Indonesia dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19 (data sampai 27 Mei 2020).
Rincian data yang telah diverifikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan itu adalah 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan, 380.221 pekerja formal terkena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak COVID-19, 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan serta 465 pemagang dipulangkan. (ant)
Advertisement