Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu Akan Ditambah
Jakarta: Selama ini jumlah anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah 7 orang, sedang Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) 5 orang. Tapi jumlah ini dianggap kurang sehingga akan ditambah lagi. Padahal anggota KPU dan Bawaslu hari Selasa kemarin sudah dilantik Presiden Jokowi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan, anggota KPU periode 2017-2022 masih akan bertambah menjadi 11 orang, sedang Bawaslu akan ditambah menjadi 9 orang.
"Tapi penambahan ini masih menunggu RUU Pemilu disetujui dan diberlakukan sebagai undang-undang," kata Ahmad Riza Patria di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Riza Patria, Panitia Khusus RUU Pemilu DPR RI menarget pembahasan RUU Pemilu ini selesai pada 27 April 2017 dan dirinya optimistis dapat selesai sesuai target.
Sebanyak 18 isu krusial pada pembahasan RUU tersebut termasuk isu KPU, kata dia, sudah selesai meskipun masih ada beberapa catatan. "Pansus dan Pemerintah sepakat, anggota KPU dan Bawaslu mendatang ditambah dengan pertimbangan beban tugasnya yang semakin berat," katanya.
Menurut dia, anggota KPU periode 2017-2022 yang telah dilantik sebanyak tujuh orang, masih akan ditambah empat orang lagi sehingga menjadi 11 orang.
Kemudian, anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang telah dilantik sebanyak lima orang, masih akan ditambah empat orang lagi menjadi sembilan orang.
"Penambahan ini akan dilakukan setelah RUU Pemilu yang sedang dibahas menjadi undang-undang," katanya.
Usulan Fraksi Partai Gerindra, menurut dia, adanya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, yakni anggota KPU dan Bawaslu ada unsur perempuannya. Kemudian, masa bakti anggota KPU dan Bawaslu disesuaikan dengan waktu mulainya pelantikan.
Bagaimana mekanisme penambahan anggota KPU dan Bawaslu, Riza Patria menjelaskan, berdasarkan amanah dalam RUU Pemilu yang akan disetujui, Panitia Seleksi akan mencari calon anggota KPU sebanyak delapan orang calon, hingga dilakukan uji kelayakan dan kepautan.
"Sementara calon anggota KPU yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan tapi belum terpilih sebanyak tujuh orang calon. Delapan nama yang baru dan tujuh nama yang lama, kemudian dipilih menjadi empat nama, sebagai anggota KPU tambahan," katanya.
Sedangkan untuk anggota Bawaslu, menurut dia, Pansel akan memilih delapan nama baru hingga dilakukan anggota uji kelayakan dan kepatutan, serta masih ada lima nama calon yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan tapi belum terpilih.
"Sebanyak delapan nama dan lima nama, akan dipilih menjadi empat nama anggota Bawaslu tambahan," katanya.
Riza Patria menambahkan, pelantikan anggota KPU dan Bawaslu terpilih tambahan akan dilakukan setelah terpilih dan masa kerjanya selama lima tahun dihitung sejak pelantikan. (nga)