Jumat Kelabu, Hari Pertama Imam Nahrawi di Penjara KPK
Mantan Menpora Imam Nahrawi menghadapi Jumat kelabu. Akhirnya, ia harus mengenakan pakaian khas tanahan KPK, sekaligus tangannya diborgol. Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tokoh asal Jawa Timur ini, usai menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat 27 September, pukul 18.14 WIB.
Ketika keluar dari ruangan KPK, politikus PKB langsung kenakan rompi orange yang terkenal itu, dengan tangan terborgol. Imam Nahrawi segera menjadi penghuni Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta.
Imam yang didampingi pengacaranya itu langsung digiring petugas KPK ke mobil tahanan.
"Ya, sudah dimintai keterangan oleh KPK," tutur Nahrawi pada media. "Saya siap mengikuti proses yang ada," tambahnya.
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Imam merupakan keputusan penyidik. Imam akan ditahan selama 20 hari pertama.
"Di Rutan Pomdam Guntur," kata Febri.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi ditahan menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang sudah ditahan penyidik KPK. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum juga diduga menerima sejumlah uang terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatan selaku Menpora. Uang yang diterima keduanya diduga hingga Rp 26,5 miliar.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Imam Nahrawi sempat salat Jumat di Masjid di kompleks gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Imam diharapkan dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran kader Partai Kebangkitan Bansa itu sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
pemanggilan pada Jumat besok akan menjadi bukti dari pernyataan Imam yang mengaku akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya. "Besok lah saatnya untuk menyampaikan kalau-kalau ada klarifikasi-klarifikasi atau bukti-bukti lain ya silakan langsung disampaikan ke penyidik," ujar Febri.
Saat ditanya kemungkinan adanya panggilan palsa ataupun penahanan terhadap Imam, Febri enggan menjawab. "Saya tidak berandai-andai dulu tentang kejadian besok, kita ingatkan saja dan kami harap tersangka bisa datang," kata Febri.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex, penyelidik KPK.