Juliari Batubara, Mensos Ketiga Diciduk KPK
Penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap oleh KPK semakin menambah daftar panjang menteri yang tersandung kasus korupsi. Juliari Batubata adalah Menteri Sosial (Mensos) ketiga yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 10 tahun.
Pendahulu Juliari yang sudah lebih dulu terjerat korupsi dan telah dipidana adalah Bachtiar Chamsyah dan Idrus Marham. Publik pun mempertanyakan kredibilitas instansi yang kerap memiliki program bansos sosial (bansos).
Berikut daftar Mensos yang tersandung kasus korupsi:
1. Bachtiar Chamsyah
Politikus PPP ini menjabat menteri sosial pada era pemerintahan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, dan periode pertama Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia adalah menteri sosial terlama dalam sejarah reformasi, bahkan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sampai hari ini, yakni selama 8 tahun lebih (dari 10 Agustus 2001-20 Oktober 2009).
Bachtiar ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada Kementerian Sosial 2004-2006 yang diduga merugikan negara Rp37,8 miliar. Bachtiar ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada Kementerian Sosial 2004-2006 yang diduga merugikan negara Rp37,8 miliar.
2. Idrus Marham
Mensos dari Partai Golkar ini menjabat sejak 17 Januari-24 Agustus 2018 atau hanya tujuh bulan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan korupsi proyek PLTU Riau-1. KPK menemukan bukti Idrus menerima suap bersama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.
Idrus bebas pada 11 September 2020 dari LP Cipinang Jakarta. Sebelumnya, dia diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 April 2019.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Tak terima, Idrus kasasi. Majelis hakim MA mengabulkan dan memangkas vonis itu menjadi 2 tahun penjara.
3. Juliari Batubara
Politikus PDIP ini mulai menjabat Mensos sejak 23 Oktober 2019. Dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bansos Covid-19, Minggu 6 Desember 2020. Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.
Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode pertama. Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari Batubara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, Juliari Batubara diduga bakal kembali menerima uang Rp8,8 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode kedua.
Uang itu dikumpulkan dari pelaksanaan paket bansos sejak Oktober hingga Desember 2020. Jika dijumlah, total keuntungan yang diduga didapat Juliari Batubara dari pengadaan bansos Covid itu sebesar Rp17 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka itu yakni Mensos Juliari Batubara; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, ada dua pihak swasta selaku pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).