Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus SPI
Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Malang, Jawa Timur, memasuki agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota malang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.
Sang motivator yang dijuluki predator anak ini dituntut melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Tuntutannya penjara selama 15 tahun.
"Tadi sudah berlangsung pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dan oleh tim JPU, terdakwa dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan," ujar JPU Kejari Batu, Agus Rujito, pada Rabu 27 Juli 2022.
JPU juga membebankan biaya restitusi kepada terdakwa yang harus diberikan kepada korban. "Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta," sambungnya.
Tuntutan hukum yang telah dibacakan oleh JPU Kejari Kota Batu ini sebelumnya telah dilakukan pendalaman terlebih dahulu. Dari berkas perkara, JPU menemukan adanya unsur pidana kekerasan seksual.
"Jadi unsurnya adalah bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," ujar Agus Rujito.
Selanjutnya agenda sidang bakal dilanjutkan dengan penyampaian pledoi hukum dari pihak kuasa hukum terdakwa yang akan digelar pada pekan depan.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung tuntutan hukum yang telah dibacakan oleh JPU.
"Saya berterima kasih kepada JPU karena ini adalah hadiah untuk anak-anak nasional pada Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2022, lalu," katanya.
Untuk diketahui founder atau pendiri SMA SPI, JEP saat ini menjadi terdakwa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswinya. Perbuatan tersebut berdasarkan pengakuan korbannya dilakukan dalam kurun waktu 2008 hingga 2012. Pada 11 Juli lalu ia sudah ditahan di Lapas Klas IA Lowokwaru, Kota Malang.
Advertisement