Juli, Pemkab Pasuruan Masih Berlakukan WFH bagi ASN
Pemkab Pasuruan kembali memperpanjang pemberlakuan work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diambil, mengingat tren penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan masih tinggi.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasuruan Misbah Zunib mengatakan, kebijakan WFH ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Pasuruan yang baru.
Dalam SE tersebut, pemberlakuan WFH masih sama dengan bulan lalu. Yakni sebagian ASN bekerja dari kantor, dan sebagian lagi bekerja dari rumah.
"Untuk awal Juli ini, sudah ada edaran baru bagi OPD dan ASN, namun masih ada pemberlakuan WFH bagi sebagian ASN," kata Misbah, di sela-sela kesibukannya, Jumat, 3 Juli 2020.
Katanya, untuk awal Juli ini, pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV (pengawas) tetap masuk kantor seperti biasanya. Sementara untuk staf (pelaksana) dan jabatan fungsional ahli pertama serta jabatan fungsional keterampilan melaksanakan tugas 1 hari di kantor dan 1 hari di rumah (WFH).
"Untuk staf, tetap ada pemberlakuan WFH. Kewenangan kepala OPD mengatur sehingga ketentuan maksimal pegawai yang masuk tiap hari 50 persen," katanya.
Sedangkan, untuk OPD yang pelayanan langsung ke masyarakat, pembagian kerja diatur oleh masing-masing kepala OPD. Meski masih menerapkan WFH, pemkab kini juga mulai menyiapkan tatanan masuk new normal.
"Sehingga, ke depan sudah siap jika ASN tidak diberlakukan WFH lagi," katanya.
Advertisement