Jukir Dilarang Pasang Tarif Mahal di Surabaya Mulai Februari 2024
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi melarang penarikan parkir di atas ketentuan Pemkot Surabaya. Aturan ini terhitung mulai Februari 2024. Eri Cahyadi mengimbau Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk memastikan hal tersebut sesuai kontrak kinerja yang telah disepakati.
"Mulai Februari 2024 tidak ada lagi, karena itu kontrak kerjanya Dishub. Kalau tidak bisa, Kadishub (Kepala Dishub) dicopot," tegasnya, Minggu, 7 Januari 2024.
Di sisi lain, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Salah satu upaya Pemkot Surabaya adalah dengan menerapkan parkir berlangganan atau pembayaran retribusi melalui QRIS.
Eri Cahyadi menyatakan telah meminta Dishub mengevaluasi titik-titik lokasi parkir. Harapannya, evaluasi ini dapat mencegah kebocoran PAD dari retribusi parkir.
"Sudah ada beberapa evaluasi titik-titiknya. Jadi hari ini Kadishub (Kepala Dishub) ada dua pilihan, parkir berlangganan atau semua titik parkir itu adalah menggunakan QRIS, tidak lagi menggunakan manual," ujar Eri Cahyadi.
Dengan demikian, Eri Cahyadi menyebut, ada keterjaminan antara Juru Parkir (Jukir) dengan Pemkot Surabaya. Ia mencontohkan, misalnya juru parkir mendapat 40 persen dari total pendapatan, maka akan langsung masuk ke Jukir tersebut. Pun demikian dengan pendapatan 60 persen juga langsung masuk ke pemerintah.
"Jadi hasilnya (pendapatan retribusi) berapa, kalau jukirnya 40 persen, langsung masuk ke Jukir 40 persen, dan masuk ke pemerintahnya 60 persen. Itu lebih fair, lebih adil," jelasnya.
Pihaknya meyakini, melalui mekanisme pembayaran seperti ini, maka akan dapat mencegah kebocoran PAD dari retribusi parkir. Lebih dari itu, pola ini juga diharapkan membendung adanya oknum petugas Dishub yang bermain dengan retribusi parkir.
"Kalau selama ini Jukir mengatakan bahwa wong Dishub kakean dulinan (orang Dishub kebanyakan bermain), nah dengan QRIS ini insyaallah akan memberikan kepastian dengan parkir berlangganan antara Jukir dengan teman-teman Dishub," tegasnya.
Di samping menerapkan parkir melalui pembayaran QRIS, Walikota Eri menyampaikan telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan PAD Surabaya. Hasil rekomendasi BPK adalah semua restoran atau tempat makan di Surabaya harus menyediakan tapping atau alat pembayaran untuk parkir.
"Jadi secara otomatis pembayarannya lewat itu, tidak ada lagi gedog manual. Dari situ kita nanti bisa lihat, berapa tapping yang masuk. Jadi semua tempat-tempat yang menghasilkan PAD, tidak ada lagi pendapatan dilakukan secara manual," tegas dia.
Untuk diketahui, dalam Perwali Surabaya 29/2018 dijelaskan tarif parkir kendaraan dibagi menjadi lima kelompok atau golongan. Pertama, parkir tepi jalan Rp 7.000, zona parkir Rp 10.000, dan insidentil Rp 12.000. Kedua, parkir tepi jalan Rp 3.000, zona parkir Rp 5.000, dan insidentil Rp 10.000.
Ketiga, parkir tepi jalan Rp 15.000, zona parkir Rp 20.000, dan insidentil Rp 25.000. Keempat, parkir tepi jalan Rp 10.000, zona parkir Rp 14.000, dan insidentil Rp 15.000. Terakhir golongan kelima, parkir tepi jalan Rp 1.000, zona parkir Rp 2.000, dan insidentil Rp 3.000.
Untuk mobil masuk ke dalam golongan kedua. Sementara itu, untuk motor ada di golongan kelima.