Judi Togel, Pemilik Warkop di Banyuwangi Diciduk Bareng Pengecer
Unit Reskrim Polsek Banyuwangi menangkap dua orang pria yang kedapatan sedang melakukan perjudian jenis togel. Identitas tersangka masing-masing IG, 47 tahun, warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi dan Si, 47 tahun, warga Jalan Sumbing, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.
Polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian jenis togel di salah satu warung kopi di Jalan Rinjani, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.
“Saat Anggota Unit Reskrim melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga bahwa di warung kopi tersebut sering dijadikan tempat perjudian jenis togel,” jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Begitu mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi warung yang belakangan diketahui milik tersangka Si itu. Benar saja, diketahui di warung tersebut ditemukan Si dan IG sedang melakukan perjudian jenis togel. “Keduanya langsung kami amankan ke Polsek Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah baran bukti. Di antaranya, selembar sobekan kertas yang berisi nomor togel, uang tunai Rp116.000, dan satu unit HP merk Oppo warna merah dari tersangka IG. Sedangkan dari tersangka Si diamankan barang bukti berupa selembar sobekan kertas yang berisi nomor togel, dan uang tunai Rp71.000.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku perbuatannya. Mereka mengakui melakukan perjudian jenis togel dengan peran masing-masing Si sebagai pengecer dan IG sebagai pengepul perjudian yang menggunakan angka sebagai medianya.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di Ruang Tahanan Polsek Banyuwangi. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya.