Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek Polisi
Judi sabung masih ditemukan di Lamongan. Setidaknya, ini dibuktikan dengan penggeberekan yang dilakukan anggota Polsek Sarirejo di Dusun Banjangan, Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan.
Dari arena perjudian sabung ayam yang sudah terbilang langka di Kota Soto ini, polisi berhasil menangkap empat pelaku. Empat pelaku ini adalah AD, 53 tahun, Desa Srirande, Kecamatan Deket dan AZ, 53 tahun, warga Desa Tambakmenjangan Kecamatan Sarirejo, Lamongan.
Dua pelaku lainnya ternyata asal luar daerah, Yaitu, SO, 47 tahun, asal Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang dan MS, 47 tahun, asal Desa Pinggir, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, berupa delapan ekor ayam jago, sembilan buah tempat ayam atau kiso, delapan kurungan ayam, sebuah buah arena aduan atau lebih dikenal dengan sebutan bandang serta satu jam dinding.
"Omzetnya ternyata lumayan juga. Anggota Polsek juga berhasil menyita uang tunai yang diduga untuk taruhan hampir empat juta lima ratus ribu," kata Kapolsek Sarirejo Iptu Suprastiyo melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Senin 18 Desember 2023.
Lebih detail penggerebekan judi sabung ayam tersebut, lanjut Ipda Anton, berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Sarirejo. Disebutkan, bahwa di belakang warung milik Sugiono di Dusun Banjangan, Desa Tambakmenjangan terdapat arena sabung ayam yang diduga disertai perjudian.
Secepatnya informasi itu ditindaklanjuti dengan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata benar dan kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku. "Pelaku dijerat pasal tindak pidana perjudian sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP," tandas Ipda Anton.
Advertisement