Judi Online, Pemkot Surabaya akan Terbitkan Surat Edaran Larangan Judol ASN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser mendorong sosialisasi anti judi online di lingkungan SMP dan SMA. Pemkot juga berencana membuat surat edaran larangan judi online untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Mengenai tindakan pencegahan terhadap pelajar yang memainkan judi daring ini, pengawasannya sudah kami koordinasikan dengan guru bimbingan konseling dan relawan TIK," ucapnya, Selasa 2 Juli 2024.
Menurut Fikser, kerja sama yang dijalin antara Pemkot Surabaya dan para guru tersebut juga disertai dengan penekanan dan sosialisasi kepada para pelajar mengenai dampak bahaya permainan judi online terhadap mereka. "Jadi akan kami tekankan lebih kepada bagaimana anak-anak kita bergadget dengan sehat dan menggunakan internet untuk kegiatan-kegiatan yang positif," sambungnya.
Fikser juga menegaskan, pihaknya siap untuk berkeliling ke sekolah-sekolah dalam rangka melakukan sosialisasi kepada pelajar secara tatap muka.
Selain melakukan tindakan pencegahan untuk mengakses permainan judi online, Pemkot Surabaya juga berfokus menekan dampak berbahaya mengakses situs pornografi dan prostitusi. "Untuk SD, kami akan khususkan untuk siswa kelas 6. Pemeriksaan gawai nanti akan dilakukan saat kegiatan belajar-mengajar di semester baru sudah dimulai. Kami lebih bicara penggunaan internet, kami siap lebih mengedukasi mereka," tegas Fikser.
Sementara itu untuk para pelajar tingkat SMA di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya juga bekerjasama dengan Pemprov Jatim terkait tindakan preventif yang dapat dilakukan dalam mencegah praktik permainan judi online tersebut. "Mengenai tindakan pencegahan dan penanganan terhadap siswa-siswi SMA dan SMK di Kota Surabaya, kami juga akan bekerjasama dengan Diskominfo Provinsi Jawa Timur," paparnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini juga menerangkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran, yang memuat larangan memainkan judi daring bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga alihdaya (outsourcing) yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Kami siapkan surat edaran yang diberikan untuk seluruh ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, kami minta permohonan ke Walikota Surabaya untuk ditanda tangani, isi surat edaran itu adalah imbauan terkait dengan penggunaan gawai dan larangan mengakses judi daring," terangnya.
Fikser menjelaskan, surat edaran yang memuat imbauan tersebut dimaksudkan untuk melindungi masa depan seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. "Bahwa judi daring ini sangat penting dan urgent untuk dicegah karena meresahkan dan korbannya sekarang sudah cukup banyak dan meresahkan," pungkasnya.
Advertisement