Judi Online, Kades di Tuban Ditangkap saat Rekap Togel
J, Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, ditangkap Polres Tuban. Ia ditangkap saat merekap nomor togel di sebuah warung, di Desa Dermawuharjo, Selasa 18 September 2023.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang merekap nomor-nomor togel menggunakan HP miliknya, untuk diinput pada situs judi online berserver Hong Kong," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban AKP Tomy Prambana, dikutip dari Kompas.
Polisi menduga, Kades Dermawuharjo tersebut berperan sebagai koordinator perjudian nonkonvensional alias judi online. Terdapat barang bukti uang tunai Rp 243.000 dan sebuah handphone sebagai barang bukti yang ditangkap bersama pelaku.
Polisi pun menetapkan J sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian dengan menggunakan Pasal 303 ayat 1 ke-2e sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. J menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di Markas Polres Tuban.