Judi Online di Ngawi Terlacak Promosi Lewat Medsos
Tim cyber Patrol Polres Ngawi mengungkap kasus judi online. Kali ini, polisi menemukan akun medsos IG untuk promosi judi online.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber. “Tim cyber menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online,” ujar Kapolres Ngawi, dikutip di laman polres ngawi, Jumat 1 Agustus 2023.
Dari laporan itu, tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi Kasat Reskrim Agung Joko H melakukan pendalaman terhadap akun IG. Penyidik polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku. “Selanjutnya tim melakukan penangkapan,” tandasnya.
Tersangka pelaku berinisial TRO, ditangkap di dalam rumah di Dusun Belikwatu Desa. Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi. Kemudian tersangka RDD ditangkap di rumah masuk Dusun Nanggalan Desa. Babadan Kecamatan Paron, Ngawi.
Polisi menyita barang bukti. Antara lain beberapa HP dari berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse. Kemudian buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku disita Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan.
Sedangkan para tersangka yang diamankan berinisia, TRO,19, IDP,21 tahun, AES 21, kemudian RT,23, tahun, SAC 21, tahun, RDD,23 dan JSD, 22 tahun.
Para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya 6 tahun.
Advertisement