Judi Online di Bali, 11 Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang
Sebelas orang diterapkan sebagai tersangka kasus praktik judi online di Provinsi Bali. Yang menarik, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Bali menangkap belasan orang. Tetapi yang dijadikan tersangka 11 orang.
“Kita melakukan pengungkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dany Kustoni dalam rkonferensi pers oleh Mabes Polri, Jumat 8 September 2023.
Dany Kustoni menyampaikan dari belasan orang yang ditangkap memiliki peranan yang berbeda, yakni sebagai koordinator dan operasional. Rinciannya 11 orang, satu orang menjadi coordinator dan 10 orang yang membantu operasional.
Sedangkan 11 tersangka, satu orang berinisial R sebagai koordinator. Kemudian dibantu oleh AS AP AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. “Mereka Itu tersangka dari yang kita lakukan penangkapan,” paparnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online di Bali, ada 12 unit komputer atau laptop, kemudian 21 unit handphone berbagai merek, serta satu korban yang berisi SIM card.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Serta Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Ada juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Advertisement