Syarat Berkas Pencalonan Subandi-Mimik Sudah Lengkap
Juru bicara (Jubir) Subandi-Mimik (BA-IK), Nanang Haromain, merespons pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, terkait kurangnya syarat administrasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang disampaikan kepada Liaison Officer (LO) beberapa waktu lalu.
Nanang Haromain mengatakan, pihaknya sudah melengkapi tiga persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, pada Pilkada Sidoarjo 2024.
“Tanggal 8 (September 2024) ini, saat batas akhir sudah kami lengkapi semua kekurangan yang dimaksud KPU,” ucap Nanang, Minggu 8 September 2024.
Ia melanjutkan, sejumlah berkas yang belum lengkap di antaranya adalah foto BA-IK, baik untuk pencalonan maupun surat suara, dan sejumlah berkas persyaratan pencalonan yang belum dilegalisir.
“BA-IK ini hanya kurang sedikit saja baik syarat calon maupun syarat pencalonan. Di antaranya berkas yang belum legalisir dan foto untuk persiapan surat suara. Sebenarnya sudah, sudah siap diupload,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai strategi politik, Nanang optimis BA-IK akan unggul dengan langkah strategi politik tersendiri, mengingat elektabilitas BA-IK yang sudah dikenal masyarakat Sidoarjo.
“Tentunya kami optimis dengan elektabilitas Pak Subandi dan Bu Mimik ini bisa memenuhi target di atas 60 persen,” jelasnya.
Meskipun lawan politik BA-IK diusung oleh banyak partai, Nanang optimis hal itu tak memengaruhi suara BA-IK, mengingat partai pengusung paslon Subandi-Mimik memiliki banyak suara.
“Karena basisnya kami (Gerindra) mempunyai dukungan suara yang cukup besar,” tutupnya.