Jubir Satgas Covid: Tindak Tegas Pelanggar Kabur dari Karantina
Isu keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sampai juga ke telinga juru bicara Satgas penanganan Covid-19. Menurutnya, siapa saja harus ditindak tegas jika melanggar aturan karantina.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 buka suara mengenai dugaan Ahmad Dhani dan keluarga, termasuk sang istri Mulan Jameela, tidak menjalani karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti seluruh WNI dan WNA perjalanan internasional untuk mematuhi aturan masa karantina selama 10 hari. Sementara khusus untuk WNI dari 11 negara yang dilarang sementara akibat varian Omicron wajib menjalani masa karantina 14 hari.
"Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari luar negeri, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10 x 24 jam," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Selain itu, lanjut Wiku Adisasmito, pada saat kedatangan, para pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang dengan metode pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Wiku Adisasmito menambahkan, keseluruhan aturan baru itu termaktub dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Desember 2021.
"Mohon agar siapa pun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri teladan mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19," demikian penjelasan Wiku Adisasmito.
Mulan Jameela Anggota DPR RI Diberi Izin Karantina Mandiri
Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno Hatta, Kolonel Agus Listiyono, mengatakan pihaknya menyetujui karantina mandiri itu pada Mulan Jameela sekeluarga pada 5 Desember 2021.
"Saya meng-approve-nya beliau atas nama Ibu Raden Wulansari (nama asli Mulan Jameela) anggota DPR RI mendapatkan (izin) karantina mandiri (dari BNPB) pada tanggal 5 Desember," terangnya dikutip dari tvOnenews.com, Minggu 12 Desember 2021.
Sebagai anggota DPR, Mulan Jameela sekeluarga diizinkan menjalani karantina mandiri di rumahnya yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"BNPB memberikan itu karena Bu Mulan sebagai anggota DPR RI," tutur Kolonel Agus Listiyono.
Advertisement